Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang wanita berinisial SR yang terlibat dalam peracikan narkotika untuk dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Wanita tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk meracik narkotika. SR bekerja sama dengan CAI, seorang WNA asal China yang masih buron, dalam pembuatan narkotika tersebut. CAI juga diduga menyediakan bahan baku kepada SR melalui jalur udara, dengan barang baku yang didatangkan dari Malaysia dan China. Selain SR, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial WL yang diperintahkan oleh CAI untuk mengedarkan narkotika yang sudah dalam bentuk rokok elektrik berupa 5-FLUORO-ABD. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk cartridge, vape cair, rokok elektrik, dan alat laboratorium lainnya. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan. Ancaman hukuman tersebut mencakup pasal 113, 129, dan 114 ayat (2) terkait pembuatan, impor, ekspor, penyaluran, kepemilikan, penyimpanan, atau penjualan narkotika golongan I tanpa izin atau melawan hukum. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
Wanita Peracik Narkotika Dibekuk Polisi saat Gunakan Rokok Elektrik

Read Also
Recommendation for You

Jakarta selama seminggu terakhir diwarnai oleh beberapa peristiwa terkait keamanan, mulai dari penggelapan dana yayasan…

Pihak kepolisian sedang mengusut kasus aksi pencurian motor (curanmor) yang berujung pada penembakan seorang warga…

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap seorang pria tak dikenal yang membuat keributan dan…

Pria pengendara mobil listrik, berinisial MPK diduga mabuk sehingga menabrak seorang pengendara motor, pejalan kaki,…

Keamanan siber menjadi hal yang sangat penting dalam setiap organisasi bisnis atau pemerintahan. Hal ini…