PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman 12 Tahun Penjara

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) kini berada dalam ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian sepeda motor, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali di berbagai lokasi sekitar Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor. Mereka akhirnya ditangkap di Tambora ketika hendak melakukan aksinya pada tanggal 10 Maret. Kasus ini dimulai dari patroli tim Reskrim Polsek Tambora yang curiga terhadap tiga pria membawa tas dengan perilaku mencurigakan di sekitar Stasiun Duri. Setelah ditangkap, polisi berhasil menyita alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor, termasuk enam anak kunci, dua rumah kunci, dan satu senjata genggam jenis softgun. Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga di Kalianyar, Tambora, dan sepeda motor ini berhasil diamankan oleh polisi setelah disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku. Selain itu, salah satu tersangka mengaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda, dengan hasil curian dijual kepada pihak lain yang masih dalam pengejaran polisi. Kasus ini membuktikan bahwa tindakan pencurian sepeda motor semakin meningkat dan pihak kepolisian terus melakukan tindakan penegakan hukum untuk meminimalisir tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Source link