Seorang pengemudi ojek daring di Jakarta Timur mengalami kejadian nahas ketika sepeda motornya dirampas oleh seorang penumpang pada Senin. Kejadian bermula ketika penumpang ingin menggunakan jasa ojek online tanpa menggunakan aplikasi resmi dan menginginkan untuk diantar ke arah Cipinang dengan harga tarif normal. Pengemudi setuju dan mengantarkan penumpang ke alamat tujuan. Namun, saat sedang dalam perjalanan dan hujan turun, penumpang tiba-tiba merampas motor pengemudi saat sedang memakai jas hujan. Motor korban, sepeda motor Nmax tahun 2024 warna hitam dengan Nomor Polisi B 3275 POE senilai Rp32,7 juta, langsung dibawa kabur oleh penumpang tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Insiden Sepeda Motor Ojek Online Dilarang Di Jaktim

Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita Asisten Rumah Tangga berusia 34 tahun dengan inisial TMS telah melakukan tindakan mencuri…

Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad seorang laki-laki tanpa identitas di…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seorang artis dengan inisial FA telah ditangkap di kediamannya di…

Artis berinisial FA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) di kediamannya di Jakarta…