Seorang pengemudi ojek daring di Jakarta Timur mengalami kejadian nahas ketika sepeda motornya dirampas oleh seorang penumpang pada Senin. Kejadian bermula ketika penumpang ingin menggunakan jasa ojek online tanpa menggunakan aplikasi resmi dan menginginkan untuk diantar ke arah Cipinang dengan harga tarif normal. Pengemudi setuju dan mengantarkan penumpang ke alamat tujuan. Namun, saat sedang dalam perjalanan dan hujan turun, penumpang tiba-tiba merampas motor pengemudi saat sedang memakai jas hujan. Motor korban, sepeda motor Nmax tahun 2024 warna hitam dengan Nomor Polisi B 3275 POE senilai Rp32,7 juta, langsung dibawa kabur oleh penumpang tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Insiden Sepeda Motor Ojek Online Dilarang Di Jaktim
Read Also
Recommendation for You

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan seorang influencer bernama dr. Amira Farahnaz atau dikenal dengan…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…









