Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Unit IV Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari IV, Denpasar. Puluhan tabung LPG ukuran 3 Kg, 12 kg, dan alat pemindai elpiji berhasil diamankan dari tangan dua pelaku, yakni Made Yuda (49) dan Wayan Subawa (59). Kasus ini terungkap setelah masyarakat mencurigai aktivitas penjualan LPG 12 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemindahan LPG dari tabung gas isi 3 kg subsidi ke ukuran 12 kg non-subsidi.
Penyidik Polresta Denpasar terus meminta keterangan dari kedua pelaku yang diamankan. Penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa pengoplosan LPG bersubsidi masih marak terjadi di Bali. Kegiatan ilegal seperti ini harus diawasi dengan ketat untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs JPNN.com Bali.