Saat Kuasa Hukum SF dan AS, Subadria Nuka dan Stein Siahaan, tiba di hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mereka menemukan Situr Wijaya sudah dalam keadaan tergeletak dan tampak sudah meninggal dunia. Mereka mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada orderan untuk mengantar Wijaya ke rumah sakit terdekat setelah seorang wanita yang mengaku teman dekat korban meminta agar membawa jurnalis tersebut ke RS. Stein menjelaskan bahwa saat kedatangan klien, kamar hotel sudah kosong dan korban sudah meninggal sejak beberapa jam yang lalu.
Selain itu, perempuan yang mengorder ambulans tersebut juga mengaku sebagai teman korban. Subadria juga menegaskan bahwa saat pengamatan awal, tidak terlihat luka atau tanda kekerasan fisik pada Wijaya. Mereka juga mendampingi saksi SF dan AS saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kuasa Hukum Situr Wijaya sebelumnya telah melaporkan kematian mendadak Wijaya di hotel sebagai kasus kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Tindakan tersebut diwakili dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.