PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Banding: Analisis Kasus

Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, menyatakan bahwa pada Jumat (28/3), para terdakwa melalui penasihat hukum sudah mengajukan banding. Namun, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa. Mereka mengajukan kontra memori atas vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa. Riswandono menegaskan bahwa mereka menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada penembakan hingga menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil. Sementara itu, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana empat tahun penjara dan dikeluarkan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.Keputusan vonis terhadap ketiga terdakwa telah menghasilkan beberapa tindakan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link