Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat ini bukan sekadar aksesori, tetapi identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendata kendaraan bermotor yang beredar. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap kendaraan yang terdaftar di Indonesia dengan kode wilayah di sebelah kiri, serta Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) di bagian tengah dan kanan. Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia dimulai dari sistem penamaan berbasis huruf yang diperkenalkan oleh tentara Inggris pada tahun 1811 setelah merebut berbagai wilayah di Nusantara dari Belanda. Sistem ini berkembang seiring waktu dan perubahan kekuasaan, tetapi tetap dipertahankan dan disempurnakan hingga saat ini. Dengan berbagai evolusi dalam warna, bentuk, dan sistem penomoran, pelat nomor kendaraan tetap menjadi elemen penting dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Jadi, setiap kode huruf yang tertera pada pelat nomor memiliki hubungan dengan sejarah kolonial dan evolusi administrasi kendaraan di Indonesia.
Asal-usul Kode Huruf Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch pada standar samping untuk melindungi…

Pada awal bulan September 2025, terjadi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa perusahaan…

Pada awal bulan September 2025, perusahaan swasta penyedia bahan bakar minyak (BBM) kembali menyesuaikan harga…

Mobil tua sering menjadi incaran para penggemar otomotif karena memiliki nilai historis, desain yang unik,…

Minyak rem merupakan komponen penting dalam sistem pengereman motor. Keberadaannya sangat vital untuk memastikan performa…