Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat ini bukan sekadar aksesori, tetapi identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendata kendaraan bermotor yang beredar. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap kendaraan yang terdaftar di Indonesia dengan kode wilayah di sebelah kiri, serta Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) di bagian tengah dan kanan. Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia dimulai dari sistem penamaan berbasis huruf yang diperkenalkan oleh tentara Inggris pada tahun 1811 setelah merebut berbagai wilayah di Nusantara dari Belanda. Sistem ini berkembang seiring waktu dan perubahan kekuasaan, tetapi tetap dipertahankan dan disempurnakan hingga saat ini. Dengan berbagai evolusi dalam warna, bentuk, dan sistem penomoran, pelat nomor kendaraan tetap menjadi elemen penting dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Jadi, setiap kode huruf yang tertera pada pelat nomor memiliki hubungan dengan sejarah kolonial dan evolusi administrasi kendaraan di Indonesia.
Asal-usul Kode Huruf Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, proses balik nama kendaraan harus diprioritaskan. Namun, langkah penting lainnya…

Hyundai Palisade 2025 merupakan SUV premium unggulan dari Hyundai yang menawarkan kemewahan, performa, serta teknologi…

Tombol Sirkulasi Udara di Mobil: Fungsi dan Cara Penggunaannya Tombol sirkulasi udara dengan gambar mobil…

Mobil listrik semakin populer di kalangan masyarakat yang peduli lingkungan. Namun, salah satu pertanyaan yang…