PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Asal-usul Kode Huruf Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat ini bukan sekadar aksesori, tetapi identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendata kendaraan bermotor yang beredar. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap kendaraan yang terdaftar di Indonesia dengan kode wilayah di sebelah kiri, serta Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) di bagian tengah dan kanan. Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia dimulai dari sistem penamaan berbasis huruf yang diperkenalkan oleh tentara Inggris pada tahun 1811 setelah merebut berbagai wilayah di Nusantara dari Belanda. Sistem ini berkembang seiring waktu dan perubahan kekuasaan, tetapi tetap dipertahankan dan disempurnakan hingga saat ini. Dengan berbagai evolusi dalam warna, bentuk, dan sistem penomoran, pelat nomor kendaraan tetap menjadi elemen penting dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Jadi, setiap kode huruf yang tertera pada pelat nomor memiliki hubungan dengan sejarah kolonial dan evolusi administrasi kendaraan di Indonesia.

Source link