PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP dalam Pertemuan dengan Kompolnas

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena proses penyelidikan kasus tersebut dinilai terhenti. Dalam kurun waktu 1 tahun 5 bulan sejak Januari 2024, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, dianggap terlalu lama. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat menyampaikan ketidakpuasan terhadap lamanya proses ini kepada Kompolnas, menyatakan pentingnya profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus pelecehan seksual tersebut. Meskipun kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, korban belum melihat perkembangan siapa tersangkanya dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

Yansen menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, seharusnya progress ada dan siap tersangkanya. Namun, hal ini masih belum terjadi dalam kasus ini. Kuasa hukum korban lain, Amanda Manthovani, juga menyoroti ketidak kooperatifan penyidik dan meragukan kredibilitas dirinya oleh para korban. Dengan melaporkan hal ini ke Kompolnas, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan setelah berjalan terlalu lama.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya masih menyebutkan bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH terhadap RZ dan DF masih dalam tahap penelusuran. Evi Pagari dari Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan memanggil saksi-saksi terkait. Meskipun terjadi keterlambatan dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian harus melibatkan pihak lainnya.

ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai pihak terkait agar dapat diselesaikan dengan baik dan adil.

Source link