Dua anak menjadi korban penganiayaan pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan dua anak dari pacar pelaku, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku marah karena salah satu anak perempuan tersebut bangun tidur dan buang air di atas kasur. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menampar pipi dan membenturkan ke tembok, menyebabkan luka-luka di wajah korban. Selain itu, pelaku ini berpacaran dengan ibu dari dua anak tersebut tanpa status pernikahan.
Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban yang merupakan kekasih pelaku. Warga sekitar yang mendengar tangisan anak telah memberikan informasi kepada pihak berwajib sehingga dapat segera mengambil tindakan.