Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang korban remaja perempuan berusia 16 tahun dengan inisial DK. Kejadian ini terjadi di Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu tanggal 5 April. Salah seorang dari pelaku merupakan EWM, disusul dengan AAA, AF, dan GH. Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa keempat pelaku tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dalam kasus ini.
Kronologi kejadian bermula ketika para pelaku berkumpul di salah satu kafe di Cikarang Festival (Cifest). Pelaku EWM kemudian menghubungi korban DK dengan alasan memberikan uang tunjangan hari raya. Korban kemudian dijemput oleh EWM dan AF di daerah Cibeureum, Tambun Selatan. Mereka membawa korban ke kafe tersebut sebelum akhirnya pergi ke kontrakan milik EWM sambil membeli minuman keras.
Setelah minum minuman tersebut, korban menginginkan untuk mandi. Namun, karena pengaruh alkohol, EWM melakukan tindakan persetubuhan dengan korban. Selanjutnya, pelaku AAA dan AF juga melakukan tindakan yang sama dengan korban. Namun, ketika pelaku GH hendak melakukan kejahatan serupa, istri dari EWM tiba-tiba datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur.
Keempat pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dituduh melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.