Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini melibatkan EH (52), yang melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya, ER (20) dan SNH (13), sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Kampung Ceger, Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya setelah pelaku melakukan tindakan tersebut di rumah mereka. Pelaku mengancam korban jika menolak, namun memberi uang sebesar Rp50 ribu sebagai imbalan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan pelaku saat ini berada dalam tahanan, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Seluruh informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya kepada publik.
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita Asisten Rumah Tangga berusia 34 tahun dengan inisial TMS telah melakukan tindakan mencuri…

Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad seorang laki-laki tanpa identitas di…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seorang artis dengan inisial FA telah ditangkap di kediamannya di…

Artis berinisial FA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) di kediamannya di Jakarta…