Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang melakukan tindakan penodongan dan penusukan terhadap penjaga warung, S (56), di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, pada Minggu malam. Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai, pelaku kini ditahan di Polsek Makasar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kejadian ini berawal ketika AR tidak terima ketika ditegur oleh korban karena mengancam anak-anak di depan rumah. Korban kemudian menegur AR, namun malah diserang oleh pelaku menggunakan pisau. Insiden tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Rivai menjelaskan kronologi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah melakukan tindakan tersebut. Berita ini menjadi perhatian masyarakat karena kasus kekerasan semacam ini semakin meningkat di tengah-tengah masyarakat.
Penusukan Penjaga Warung di Jakarta Timur: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI)…

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan nama Kenzha Erza Walewangko ditemukan meninggal di area kampusnya…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang…

Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati mengungkapkan bahwa mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha…