Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyetujui pencabutan permohonan praperadilan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan berdasarkan informasi dari pengacara yang hadir di persidangan. Tim kuasa hukum staf PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut setelah pertemuan dengan klien untuk membicarakan agenda persidangan. Sidang praperadilan ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Di dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa ada ketidaksahean dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Penggeledahan tersebut mengakibatkan disita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto. Prosedur selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak KPK terkait tuntutan tersebut.
PN Jaksel Penuhi Permintaan Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI)…

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan nama Kenzha Erza Walewangko ditemukan meninggal di area kampusnya…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang…

Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati mengungkapkan bahwa mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha…