Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyetujui pencabutan permohonan praperadilan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan berdasarkan informasi dari pengacara yang hadir di persidangan. Tim kuasa hukum staf PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut setelah pertemuan dengan klien untuk membicarakan agenda persidangan. Sidang praperadilan ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Di dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa ada ketidaksahean dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Penggeledahan tersebut mengakibatkan disita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto. Prosedur selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak KPK terkait tuntutan tersebut.
PN Jaksel Penuhi Permintaan Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto
Read Also
Recommendation for You

Petugas PPSU di Jaktim Jadi Korban Penusukan Usai Tegur Pengunjung Kelurahan Seorang petugas Penanganan Prasarana…

Pemuda Hendak Lakukan Balap Liar di Jakarta Timur, Tim Patroli Berhasil Mengamankan Mereka Sebuah tindakan…

Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia dari China Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia Melalui…

Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara Satuan Reserse Narkoba…








