Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menolak untuk memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka hanya fokus pada proses praperadilan dan tidak ingin berkomentar mengenai hal lain. Alasan dibalik pencabutan gugatan lebih diketahui oleh pemohon sendiri, sementara kuasa hukum hanya bertugas untuk menyampaikan permohonan Kusnadi. Sebuah personel Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting dan berlangsung secara terbuka. Praperadilan tersebut menyentuh soal sah-tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada bulan Juni 2024. Lintasacara tersebut berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan atas tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto. Hakim Tipikor dianggap memiliki kewenangan atas kasus tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan kebijakan tersebut, semua berkas perkara harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diproses lebih lanjut. Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kewenangan dan penegakan hukum yang berlaku.
Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum
Read Also
Recommendation for You

Sebuah peringatan telah diberikan kepada pemilik pagar tembok samping SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Kepolisian Jakarta Selatan telah membantu dalam proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…








