PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menolak untuk memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka hanya fokus pada proses praperadilan dan tidak ingin berkomentar mengenai hal lain. Alasan dibalik pencabutan gugatan lebih diketahui oleh pemohon sendiri, sementara kuasa hukum hanya bertugas untuk menyampaikan permohonan Kusnadi. Sebuah personel Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting dan berlangsung secara terbuka. Praperadilan tersebut menyentuh soal sah-tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada bulan Juni 2024. Lintasacara tersebut berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan atas tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto. Hakim Tipikor dianggap memiliki kewenangan atas kasus tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan kebijakan tersebut, semua berkas perkara harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diproses lebih lanjut. Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kewenangan dan penegakan hukum yang berlaku.

Source link