Dokumen-dokumen terkait dikirim untuk pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan jenazah ke Palu. Keluarga Situr Wijaya menegaskan bahwa tidak ada pemberian kuasa hukum kepada pihak manapun terkait kasus kematian Situr Wijaya. Sahrul, yang mewakili keluarga Situr Wijaya, menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian kuasa hukum dan segala informasi resmi mengenai perkembangan kasus akan disampaikan melalui pihaknya. Laporan di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan berdasarkan beberapa surat dari istri almarhum. Dokumen-dokumen tersebut dikirim untuk tujuan pengambilan jenazah dari ruang autopsi dan proses pemulangan ke Palu, bukan untuk pendampingan hukum. Kuasa Hukum Situr Wijaya telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Metro Jaya setelah melihat kejanggalan dari kematian korban. Pihak keluarga curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh berdasarkan luka-luka yang ditemukan dan sedang menunggu hasil autopsi dari pihak kepolisian.
Keluarga Situr Wijaya Bantah Pemberian Kuasa Hukum
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium rahasia narkotika jenis…

Selama sepekan terakhir, terdapat beberapa peristiwa kriminal menarik yang patut diperhatikan, seperti penghentian penyidikan terhadap…

Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Jakarta berhasil menempati posisi kota teraman…








