Sebuah pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah terungkap setelah digerebek oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan terakhir. Sindikat peredaran uang palsu ini melibatkan delapan orang, dengan masing-masing pelaku memiliki peran tertentu, seperti DS yang bertugas sebagai pencetak uang palsu. Selain itu, DS juga dibantu oleh LB dalam memproduksi uang palsu di rumah yang disediakan oleh LB di Kota Bogor.
Kompol Haris menuturkan bahwa produksi uang palsu tersebut berlangsung selama enam bulan terakhir, namun peredaran uang palsu tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas. Mereka berhasil menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Sindikat peredaran uang palsu ini melibatkan MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, yang semuanya berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil disita.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu ini bermula dari penemuan sebuah tas tertinggal di KRL Stasiun Tanah Abang, yang kemudian mengungkap uang palsu senilai Rp316 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Aksi pembuatan dan peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat dan perlu diwaspadai secara lebih intensif oleh pihak berwajib.