PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Kasus kekerasan anak: Ibu rumah tangga saksikan kekasihnya aniaya kedua anak

Sebuah kejadian tragis terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang ibu yang bernama Grace, bersaksi bahwa kekasihnya telah menganiaya kedua anaknya, M (3 tahun) dan E (2 tahun). Grace merasa takut untuk meminta pertolongan ketika kejadian tersebut terjadi, mengingat badan kekasihnya yang besar dan pintu kamar yang dikunci. Ia juga khawatir bahwa meminta pertolongan akan membuat kekasihnya melakukan hal-hal yang lebih berbahaya. Kejadian penganiayaan itu terjadi setelah belum lama Grace sedang mengajar anaknya menggunakan toilet training. Saat ia dan kekasihnya pergi keluar sebentar, anak-anaknya tertidur di kamar. Namun, ketika mereka pulang, mereka menemukan anak tertua buang air di atas kasur, yang kemudian membuat kekasihnya menjadi marah dan melakukan kekerasan. Hal ini terjadi lagi pada hari Minggu ketika anaknya kembali buang air di kasur. Grace menyaksikan sendiri kedua anaknya mengalami penganiayaan dengan luka di mata dan kepala. Ia merasa kesal dan berpikir untuk mengakhiri hubungannya dengan kekasihnya, namun tak berani melakukannya secara langsung.

Usaha Grace untuk melindungi kedua anaknya membuatnya akhirnya memanfaatkan pekerjaannya sebagai tukang pijat untuk meminta kekasihnya mengantar ke tempat kerja pelanggannya. Setelah memberikan alasan yang memungkinkan, Grace berhasil menghubungi penjaga kos dan petugas keamanan untuk menyelamatkan kedua anaknya yang ditinggal dalam kondisi gelap di dalam kamar. Setelah selesai bekerja, Grace berani kabur dari pelaku, sementara anak-anaknya ditolong oleh warga sekitar yang kemudian menghubungi polisi untuk menangkap kekasihnya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan terhadap kedua anak tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Keberanian Grace dalam melawan kekerasan dan memastikan keadilan tercapai merupakan contoh yang patut diapresiasi.

Source link