Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan rencana untuk menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa. Nicolas menegaskan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan memastikan apakah kasus ini dapat dilakukan dalam ranah pidana. Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli akan menggabungkan semua keterangan yang ada, seperti alat bukti, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya untuk menentukan apakah kasus ini dapat dianggap sebagai kasus pidana.
Selain itu, Nicolas juga menyatakan bahwa kasus ini hanya akan dianggap sebagai kasus pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti yang valid. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, kasus ini akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya keterangan dari ahli autopsi mayat dan ahli forensik dalam menentukan kondisi jenazah Kenzha, karena kepolisian tidak bisa membuat kesimpulan sendiri dalam hal ini.
Setelah pemeriksaan ahli pidana dilakukan, pihak kepolisian akan melanjutkan dengan gelar perkara eksternal yang melibatkan berbagai fungsi terkait di Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini dan menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nicolas juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan tetap transparan dan tidak memihak siapapun dalam penanganan kasus ini. Proses penyelidikan kasus kematian Kenzha masih berlangsung dengan menggunakan metode ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian dengan lebih jelas. Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diumumkan secara resmi.