IDI Jabar Menyoroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius oleh Dokter Residen di RS Hasan Sadikin Bandung
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyoroti sistem pengawasan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terkait penggunaan obat bius oleh seorang dokter residen. Perhatian terhadap penggunaan obat bius ini meningkat setelah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung menjadi viral.
Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, menegaskan bahwa dokter residen atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak boleh sembarangan dalam penggunaan obat-obatan. Setiap obat atau tindakan medis yang diberikan kepada pasien harus melalui izin dokter senior atau penanggung jawab residen.
Prosedur yang harus diikuti dokter residen dalam penggunaan obat kepada pasien juga dijelaskan oleh Luthfi. Dimulai dari mendapatkan rekomendasi dari supervisor, kemudian pengajuan ke instalasi farmasi untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan. Baru setelah persetujuan dari instalasi farmasi, obat dapat diberikan kepada pasien sesuai dengan aturan yang berlaku di rumah sakit pendidikan.
Dengan adanya penekanan dari IDI Jabar terkait pengawasan penggunaan obat bius oleh dokter residen, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi rumah sakit untuk lebih memperhatikan sistem pengawasan dalam penyerahan obat-obatan kepada pasien demi menjaga keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk meningkatkan standard operasional prosedur dalam penggunaan obat-obatan di rumah sakit.