Penegakan hukum atas kasus penanaman ganja oleh seorang remaja berusia 19 tahun di Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah dilakukan oleh tim unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, yang merupakan seorang mahasiswa. Tim operasional segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di dalam beberapa pot. Selain tanaman ganja, petugas berhasil menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam, kipas angin, dan lampu ultra violet yang digunakan untuk mendukung pertumbuhan tanaman ganja. Pelaku mengaku telah menanam ganja selama dua bulan terakhir menggunakan biji ganja yang dibeli sebelumnya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku terancam melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Tindakan ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisian terhadap masyarakat yang berani melaporkan aktivitas pelaku. Pastikan untuk membaca konten terkait lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.
Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Kamar
Read Also
Recommendation for You

PDI Perjuangan menggelar perayaan Natal Nasional 2026 di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendukung para korban…

Pengelolaan penanganan banjir di DKI Jakarta melibatkan semua unsur perangkat daerah dan pemerintah wilayah. Kerjasama…

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan program sekolah berasrama gratis untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam…

Pada bulan Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III di Lancaster House,…

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa masuknya Thomas Djiwandono ke dalam kandidat Deputi Gubernur…







