Aipda Robig Zaenudin, seorang oknum polisi anggota Polrestabes Semarang, menghadapi dakwaan penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Robig meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Tim hukum Robig berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum acara pidana. Mereka juga menilai dakwaan tersebut tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Dengan alasan tersebut, tim hukum Robig memohon majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Mereka juga meminta agar Robig dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan, serta menyatakan bahwa perkara tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa substansi dakwaan jaksa tidak secara tegas menunjukkan hubungan antara tindakan Robig dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Robig segera dibebaskan dari tahanan.
Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang: Latar Belakang dan Permintaan Dibebaskan

Read Also
Recommendation for You

Peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di lingkup Pemerintah Kota Jambi harus sabar menunggu, karena…

Teknologi blockchain terus berkembang dengan munculnya berbagai sistem mekanisme konsensus, seperti proof-of-work (PoW) dan proof-of-stake…

Pada Employee Experience Awards 2025, Astra Credit Companies (ACC) berhasil meraih lima penghargaan bergengsi. Di…

Pada Kamis, 24 April 2025, Democratic Judicial Reform (De Jure) menggelar diskusi tentang RUU Kejaksaan…

Rohmat, seorang warga Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, menunjukkan inovasinya dalam mengatasi masalah…