Empat juru parkir liar berhasil ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat karena melakukan pemerasan terhadap pengendara, dan video perbuatan mereka pun tersebar luas di dunia maya. Menurut Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, keempat jukir liar tersebut telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pembinaan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Salah satu pelaku, yang berinisial AF (36), membebankan tarif parkir Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat dan mengakui perbuatannya bersama rekannya AP.
Haris menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku biasanya mengutip uang parkir sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil, namun ketika kejadian terjadi, mereka meminta Rp60 ribu. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada calo yang mengarahkan parkir ke lokasi dengan bagian Rp10 ribu, dan sisanya dibagi dua. Kasus ini terjadi pada Minggu (13/4) dan setelah video pemerasan tersebar, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan uang di tempat parkir liar dengan tarif yang tidak wajar. Saat ini, para pelaku masih dalam proses pembinaan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk tindak lanjut.