Tanah Abang kembali jadi sorotan setelah aksi jukir liar yang terekam mematok tarif tak wajar viral di media sosial. Empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengendara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini sudah diamankan polisi. Kasus ini mencuat setelah video mereka beredar luas dan memicu perhatian publik karena besaran uang parkir yang diminta dinilai jauh dari kewajaran.
Empat Orang Diamankan Usai Video Viral
Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan keempat juru parkir liar itu telah ditangkap dan sedang menjalani proses pembinaan. Langkah ini diambil agar mereka tidak kembali melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Salah satu pelaku berinisial AF (36) mengakui bahwa dirinya bersama rekannya, AP, meminta tarif parkir Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. Dalam pengakuannya, pungutan itu dilakukan bersama-sama dan bukan kasus tunggal yang berdiri sendiri.
Tarif Tak Wajar dan Pola Bagi Hasil
Haris menjelaskan, dalam praktik sehari-hari para pelaku biasanya memungut Rp40 ribu hingga Rp50 ribu dengan sistem bagi hasil. Namun saat kejadian yang terekam video, nominal yang diminta justru naik menjadi Rp60 ribu. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada calo yang mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir dengan bagian Rp10 ribu, sementara sisanya dibagi dua di antara para pelaku.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (13/4). Setelah video pemerasan tersebar, petugas bergerak cepat mengamankan sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam pungutan liar di area parkir tersebut. Kasus ini sekaligus membuka kembali praktik parkir liar di Tanah Abang yang kerap meresahkan pengendara karena tarifnya tidak memiliki dasar yang jelas.
Masih Dalam Pembinaan
Hingga kini, para pelaku masih menjalani pembinaan. Polisi juga menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk penanganan lanjutan. Penindakan ini menjadi sinyal bahwa praktik parkir liar di kawasan padat seperti Tanah Abang tidak lagi dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.
Source link












