Kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah diselesaikan dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengumumkan bahwa korban telah mencabut pengaduan terkait kasus tersebut. Pelaku dan korban setuju untuk berdamai dalam konteks restorative justice berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal 281 KUHP. Dengan pencabutan pengaduan oleh korban, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan. Firdaus juga menambahkan bahwa motif pelaku pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang adalah karena hasrat tinggi setelah melihat korban yang menggunakan pakaian ketat dengan postur tubuh yang bagus. Pelaku, yang berinisial HU (29), mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh hasrat seksual yang tinggi ketika berada di dalam gerbong commuter yang sama dengan korban. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak telah dilakukan dalam konteks restorative justice, menunjukkan penyelesaian kasus secara bersama-sama.
Pelecehan Seks di Stasiun Tanah Abang: Damai Antara Pelaku dan Korban

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI)…

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan nama Kenzha Erza Walewangko ditemukan meninggal di area kampusnya…

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang…

Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati mengungkapkan bahwa mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha…