Cara Blokir STNK Kendaraan Lama: Syarat dan Prosedur

Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, proses balik nama kendaraan harus diprioritaskan. Namun, langkah penting lainnya adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko di masa depan. Jika STNK tidak diblokir, maka pemilik sebelumnya masih akan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban membayar pajak kendaraan dan juga risiko penyalahgunaan kendaraan.

Selain itu, pemblokiran STNK juga membantu menghindari denda tilang elektronik serta pajak progresif jika pemilik ingin memiliki kendaraan baru. Ada dua cara untuk melakukan pemblokiran STNK, yaitu secara offline dan online. Untuk melakukan pemblokiran secara offline, pemilik kendaraan perlu mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili. Beberapa berkas yang dibutuhkan termasuk KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli, surat kuasa (jika diperlukan), dan lainnya.

Setelah berkas dipersiapkan, pemilik bisa mengunjungi kantor Samsat, mengambil nomor antrian layanan blokir STNK, mengisi formulir permohonan, dan menyerahkan berkas ke petugas. Proses verifikasi akan dilakukan sebelum mendapatkan surat bukti pemblokiran STNK. Sedangkan untuk pemblokiran secara online, pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi Samsat sesuai domisili, melakukan registrasi, dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

Setelah proses pemblokiran selesai, pemilik kendaraan bisa memantau status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan efektif. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Jadi, pastikan untuk menjaga kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses blokir STNK berjalan lancar.

Source link