ART Dituduh Curi Motor: Kejadian di Bogor dan Dampaknya

Seorang wanita Asisten Rumah Tangga berusia 34 tahun dengan inisial TMS telah melakukan tindakan mencuri sepeda motor yang dimiliki oleh majikannya, yang diidentifikasi dengan inisial MI, karena marah atas tuduhan yang dilemparkan padanya terkait niat jahat terhadap orang tua majikannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa setelah dituduh berniat mencelakai orang tua majikan, pelaku merasa kesal dan berencana untuk kabur dari rumah tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/2) dan pelaku tidak hanya kabur, tetapi juga membawa ponsel dan sepeda motor korban. Polisi berhasil menangkap pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah melakukan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun. Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @infojakbar24. Dalam video yang diunggah, terlihat pelaku membawa kabur sepeda motor, handphone, tas ransel, dan helm milik majikannya.

Source link