Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Pasar Tanah Abang Blok A untuk menekankan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat terlarang. Polisi menegaskan bahwa mereka terbuka untuk menerima informasi dari siapa pun terkait peredaran narkotika.
Dalam jumpa pers tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar setelah mendapat informasi dari warga. Penangkapan terjadi setelah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang terlarang tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi kepentingan bersama dalam memberantas obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.