Kepolisian menjelaskan bahwa kasus pembakaran mobil petugas dimulai dengan pengancaman oleh TS, pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan. Saat perusahaan properti hendak melakukan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, TS beserta simpatisannya menghalangi dan mengancam karyawan serta petugas ekskavator. Ancaman itu termasuk tembakan hingga akhirnya mobil ekskavator dan kaki operatornya terkena. Selama proses pelaporan di Polres Metro Depok, ada beberapa laporan polisi yang terkait dengan aksi TS. TS juga diduga menggunakan kedok ormas untuk melakukan intimidasi terhadap pihak properti. Selain itu, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembakaran mobil tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dengan melibatkan Tim Satreskrim Polres Metro Depok dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Pembakaran Mobil Petugas: Ancaman Menjadi Nyata

Read Also
Recommendation for You

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polda Metro Jaya mengerahkan total 1.562 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persija Jakarta melawan Malut…

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki keterkaitan sejumlah juru parkir liar yang diamankan di kawasan…