Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Dalam insiden tersebut, sekelompok remaja terlibat dalam bentrokan bersenjata tajam, namun Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut dan mengamankan lima pelaku beserta senjata tajam yang digunakan. Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.50 WIB dan diduga terkait dengan perencanaan tawuran melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21). Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin. Para pelaku tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi juga sedang menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan. Dengan adanya tindakan dari pihak kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah tersebut dapat terjaga dengan baik.