Pemalsuan Akta di Yaman: Perjalanan 11 Tahun Menuju Pengadilan

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, akhirnya melihat laporan polisi yang dia ajukan terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti setelah 11 tahun. Proses ini baru dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan April 2025. Yaman, dengan tekadnya untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya, terus berjuang. Dia merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, yang dahulu adalah pemilik sah dari lahan tersebut. Namun, sekarang lahan ini menjadi sengketa, dan Yaman menuduh adanya pemalsuan akta otentik yang melibatkan oknum polisi dan petugas pertanahan.

Proses penyelidikan yang panjang dan melelahkan membuat Yaman merasa tertekan. Laporan polisi yang dia buat sejak tahun 2014 akhirnya menetapkan seorang tersangka dengan inisial TS yang kini menjadi terdakwa. Dalam sidang yang dihadiri oleh dua saksi dari pihak pelapor, muncul fakta bahwa saksi-saksi tersebut, Sugiarto dan Abdullah, merasa terlibat tanpa alasan yang jelas. Sugiarto, seorang penyewa lahan dari keluarga ahli waris, membela diri karena tak bersalah atas tuduhan serobotan tanah. Di sisi lain, Abdullah, yang menggarap lahan tersebut, bingung dengan kehadiran namanya dalam berita acara perkara.

Yaman masih menantikan keadilan dari proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Baginya, ini bukan hanya masalah tanah, tetapi juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Dengan keyakinan dan tekad yang kuat, Yaman berharap bahwa cucu-cucunya akan melihat bahwa keluarganya tidak pernah tinggal diam dalam menegakkan keadilan. Selain itu, pihak terkait seperti Jaksa Penuntut Umum dan pihak TS juga memberikan pernyataan yang beragam terkait kasus ini, menunjukkan kompleksitas dan ketegangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link