Berita  

Dedi Mulyadi Ungkap Rencana Pangkas Dana Hibah APBD 2025 Pesantren

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memutuskan untuk memangkas dana hibah bagi pondok pesantren di Jawa Barat sebagai bagian dari pergeseran anggaran pendapatan daerah (APBD) 2025. Hal ini tercantum dalam dokumen Pergub No 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025, dimana terdapat pemotongan dana hibah untuk sejumlah organisasi, termasuk pesantren.

Dalam dokumen tersebut, terlihat bahwa 370 lembaga direncanakan akan menerima dana hibah dari Biro Kesra Jabar, namun hanya dua lembaga yang masih akan menerima hibah setelah pemangkasan tersebut. Lembaga tersebut adalah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor. Selain pesantren, pemangkasan juga dialami oleh beberapa organisasi lain seperti PMI, KPID, KNPI, NPCI, Kormi, KONI, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jabar, Kanwil Kemenag Jabar, serta organisasi keagamaan seperti NU dan Persis.

Nilai pemangkasan anggaran hibah bervariasi mulai dari Rp 1 miliar, namun ada juga lembaga yang tetap mendapatkan jumlah hibah yang sama seperti sebelumnya. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan terkait keputusan ini, dengan alasan yang menjadi pertimbangannya. Informasi lebih lanjut tentang keputusan pemangkasan dana hibah APBD 2025 bisa ditemukan di sumber link terkait. Semua keputusan ini merupakan bagian dari pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka penyusunan APBD 2025.

Source link