Pengacara Ditangkap Polisi atas Pelanggaran Senjata dan Narkoba

Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di Jakarta. Kejadian penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian mencurigai bahwa pelaku membawa senjata api, yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Setelah diperiksa, petugas menemukan senjata api tanpa surat izin resmi diselipkan di tubuh pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku, termasuk sejumlah senjata laras panjang dan airsoft gun rakitan. Selain senjata, polisi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu, ganja, obat-obatan berbahaya, telepon seluler, dan barang lainnya. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.

S kini dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi terus mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau peredaran narkoba. Pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat, demikian disampaikan oleh pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

Source link