Tangkap Debt Collector Daan Mogot: Resahkan Warga Selesai

Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat “debt collector” yang meresahkan warga di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang. Kompol Abdul Jana, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Keberadaan para penagih utang tersebut dinilai meresahkan warga, sehingga langkah pengamanan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

Polisi menegaskan bahwa tindakan cepat ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan adanya 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, terutama dalam layanan pinjaman daring. Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik penagihan yang merugikan.

Beberapa hal yang diatur dalam penagihan kredit mencakup larangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan juga harus dilakukan dengan menghormati waktu dan tidak boleh mengganggu, serta hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat dari praktik penagihan yang tidak etis.

Source link