Polisi Tangkap 2 Remaja Bawa Celurit dalam Kasus Tawuran

Polisi Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam celurit di kawasan Jalan Salemba Raya yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Dua remaja tersebut diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial MF (22) dan RK (16) dan tidak bersekolah serta berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta senjata tajam celurit yang diamankan dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun. Penangkapan ini menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, terutama dengan penggunaan senjata tajam. Tim Presisi akan terus melakukan patroli untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran di wilayah tersebut.

Source link