Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita empat jenis narkoba yang berbeda dari Aktor Fachry Albar (43) saat penangkapan pada Minggu (20/4). Barang bukti yang disita termasuk dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu botol kaca jenis kokain, dan sejumlah pil alprazolam. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan detail berat masing-masing narkoba yang disita, seperti paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil aprazolam.
Menurut Twedi, sumber narkoba yang disita masih dalam penyelidikan karena tersangka tidak memberikan informasi secara terbuka. Fachry Albar dihadapkan pada Pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Polres Jakbar berhasil menangkap Fachry Albar di kediamannya di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo. Selanjutnya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.