Sindikat Pemalsu Voucher Sembako Dibekuk Polisi di RS Cempaka Putih

Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Dua orang pelaku, MD (31) dan SW (33), serta adik kandung SW yang bernama SN (31) diamankan bersama ratusan voucer palsu. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak koperasi rumah sakit curiga melihat jumlah kupon sembako yang ditukarkan oleh pelaku.

Pada hari Jumat sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mulai mencurigai MD (31) yang menukar sejumlah besar kupon sembako. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kupon tersebut merupakan palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap SW (33) beserta SN (31) yang juga terlibat dalam kasus ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon palsu, minyak goreng, beras, karung beras, ATM, uang tunai, ponsel, dan mobil. Para pelaku menggunakan stempel palsu agar proses penukaran kupon sembako berjalan lancar. Hasil penukaran sembako ilegal ini kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan ini setelah diancam oleh istrinya, SW. Sementara itu, SN sebelumnya juga terlibat dalam penukaran kupon palsu. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.

Source link