Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba selama dua bulan terakhir, dari bulan Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres ini telah mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka yang berhasil ditahan. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang bukti bernilai ekonomis ini ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka, antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam operasi pengungkapan narkoba ini.总编辑:Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2025
12 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan: Hasil Operasi 2 Bulan
Read Also
Recommendation for You

Petugas PPSU di Jaktim Jadi Korban Penusukan Usai Tegur Pengunjung Kelurahan Seorang petugas Penanganan Prasarana…

Pemuda Hendak Lakukan Balap Liar di Jakarta Timur, Tim Patroli Berhasil Mengamankan Mereka Sebuah tindakan…

Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia dari China Bahan Baku Narkoba Etomidate Masuk Indonesia Melalui…

Polisi Ungkap Produksi Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara Satuan Reserse Narkoba…








