Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba selama dua bulan terakhir, dari bulan Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres ini telah mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka yang berhasil ditahan. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang bukti bernilai ekonomis ini ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka, antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam operasi pengungkapan narkoba ini.总编辑:Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2025
12 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan: Hasil Operasi 2 Bulan

Read Also
Recommendation for You

Cerita tentang Cucu Purnamasari Zulaiha yang mengalami kasus penipuan tas palsu yang berujung pada dirinya…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram…

Kepolisian Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus pembegalan payudara yang terjadi di depan sebuah indekos di…

Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah ormas di…