Jakarta – Pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada arahan dari siapapun terkait laporannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kuasa hukum mereka, Rusdiansyah, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan sebagai kewajiban warga negara setelah melihat adanya tindakan yang diduga melanggar undang-undang.
Mereka melaporkan Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah karena diduga melakukan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Kuasa hukum menyebut bahwa tindakan para terlapor tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan pelaporan dilakukan sebagai bentuk menjaga ketertiban masyarakat.
Menyikapi dugaan kesamaan kepentingan dengan Jokowi, Rusdiansyah menjelaskan bahwa hal tersebut berbeda, namun kliennya merasa keempat terlapor harus dilaporkan ke polisi. Ia menekankan pentingnya proses hukum untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum.
Rusdiansyah menegaskan bahwa kisruh terkait ijazah palsu Jokowi merupakan delik umum yang harus dihadapi oleh negara. Keempat terlapor dinilai telah mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan pidana yang merugikan masyarakat. Hal ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan, sehingga penting untuk segera diproses secara hukum.
Dalam konteks ini, Rusdiansyah menekankan bahwa penyelesaian kasus harus dilakukan sesuai dengan jalur hukum yang benar. Menggunakan keahlian pada tempat yang sesuai akan membantu menjaga ketertiban masyarakat. Pelaporan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan ketertiban dan keamanan warga negara dari potensi tindakan menghasut atau merugikan.