Pencuri Spion Mobil di Jakarta Barat: Ancaman Hukuman 7 Tahun

Dua orang terduga pencuri spion mobil berinisial RC (19) dan SPS (23) ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan bahwa kejadian pencurian spion mobil terjadi pada Rabu (9/4) di Jalan Pelopor 4 Nomor 23 RT. 005, RW. 011 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta setelah menemukan salah satu spion mobilnya hilang saat ingin berangkat kerja pada hari berikutnya. Setelah melaporkan kejadian ini kepada polisi, tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi, dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, jaket, kaos, dan celana milik pelaku.

Sebelumnya, video aksi pencurian spion mobil tersebut viral di media sosial, menunjukkan bahwa ini bukan merupakan kasus pertama. Akun Instagram @infojakbar24 mengunggah bahwa pemilik kendaraan sudah mengalami kehilangan spion mobil sebanyak tiga kali sebelumnya. Sebagai upaya pencegahan, polisi terus menyelidiki kasus-kasus pencurian spion mobil di Jakarta Barat untuk memastikan keamanan masyarakat. Kedua pelaku akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link