Pentingnya Memahami Hukum Pertahanan Diri bagi Pengacara di Jakarta Pusat

Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat membuat kontroversi setelah diketahui membawa senjata api tanpa izin. Hal ini dilakukan sebagai langkah keamanan diri mengingat sering kali dirinya diteror oleh orang tak dikenal. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya. Saat itu, mobil yang dikendarai oleh S terlibat cekcok dengan mikrolet yang dikendarai oleh M, sehingga akhirnya kedua pengemudi dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk diselesaikan. Setelah didamaikan oleh petugas, S masih berkeras dan akhirnya sopir angkot memberitahukan bahwa ia membawa senjata api tanpa izin. Setelah penangkapan, S kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam interogasi, S mengakui membawa senjata api karena merasa terancam setelah mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak sembarangan membawa senjata api tanpa izin, demi menjaga kedamaian dan keamanan bersama.

Source link