Tersangka Korupsi Disbud DKI 2023 Diserahkan Ke Kejari Jaksel: Investigasi Terbaru

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam tahap II kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan tahun 2023. Proses penyerahan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Tersangka tersebut adalah IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Pelaksana tugas Kabid Pemanfaatan, dan GAR. MFM dan GAR diduga menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer) miliknya dalam kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga diduga menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar beberapa peraturan, seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui tindakan ini, Kejaksaan berusaha memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan.

(Editor: Edy Sujatmiko)

Source link