Polres Metro Jakarta Utara secara resmi mengembalikan empat motor yang menjadi barang bukti kasus pencurian di berbagai lokasi di Jakarta Utara kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, memastikan bahwa keempat unit sepeda motor tersebut langsung dipinjamkan kepada para korban. Sebelumnya, dua unit motor juga telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari, namun jika dibutuhkan sebagai barang bukti, akan dipinjamkan kembali.
Motor-motor ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Pencurian sepeda motor telah diungkap dalam 12 kasus, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya konkret dari kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap kendaraan mereka agar dapat menghindari tindakan kejahatan. Seorang korban pencurian, Z, merasa terbantu dengan pengembalian barang bukti tersebut karena aktivitas sehari-harinya terganggu saat kehilangan sepeda motor. Dia mengucapkan terima kasih kepada polisi atas bantuan dalam menemukan kembali motor yang dicurinya.