Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Priok: Ancaman Hukuman Tujuh Tahun

Sebanyak lima orang terduga pencuri pelat besi di jalan tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa para pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan keadaan atau cara tertentu yang dianggap lebih berat, serta kegiatan penadahan barang hasil kejahatan.

Contoh pemberatan dalam pencurian mencakup aksi dilakukan pada malam hari, dengan melibatkan dua orang atau lebih yang berkomplot, dan dengan merusak properti tertutup. Ancaman hukuman mencuri barang milik negara atau umum bisa mencapai tujuh tahun penjara, tergantung pada tingkat pemberatannya. Sedangkan pasal Penadahan mengenai tindak kejahatan membeli, menyewa, atau menampung barang hasil kejahatan juga dikenakan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda.

Kombes Pol Fuady menjelaskan bahwa polisi telah berhasil menangkap pelaku utama, seorang pria bernama SW (43) yang telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Selain itu, ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan, seperti ML (41), RT (51), M (51), dan AK (45). Saat ini masih terdapat dua pelaku lain yang diburu oleh petugas polisi. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola tol.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kelima tersangka sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku yang masih dalam pengejaran sudah masuk dalam daftar DPO. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan setelah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut. Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menindak tindak kejahatan dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Source link