Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 kg Narkotika dalam 2 Bulan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran telah memusnahkan 315,7 kilogram narkotika dalam periode Februari hingga April 2025. Kasus ini melibatkan 1.566 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan 2.038 tersangka. Barang bukti termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat berbahaya, narkotika cair, ketamin bubuk, serbuk bibit sintetis, dan kokain. Upaya ini telah menyelamatkan 634.536 jiwa dari bahaya narkoba dan telah menyita sejumlah uang dalam nominal senilai Rp48 miliar. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba untuk menunjukkan transparansi penanganan narkotika oleh Polri. Barang bukti yang dimusnahkan, seperti ganja, sabu, dan ekstasi, dihancurkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto. Tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika yang dapat menghadapi hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara. Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya memerangi peredaran narkotika di masyarakat.

Source link