Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menarik perhatian karena capaian penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri. Faktor utama kegagalan capaian target tersebut adalah karena transisi pengelolaan sektor parkir dari pemerintah daerah ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Selain itu, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengungkapkan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan penerimaan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis diperlukan seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Diharapkan dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir dapat menjadi pilar PAD yang kuat di Kabupaten Pangandaran. Kesuksesan dalam upaya perbaikan ini diharapkan menjadi pijakan untuk masa depan yang lebih baik.
Strategi Penurunan Pendapatan Parkir: Digitalisasi dan Evaluasi

Read Also
Recommendation for You

Kabupaten Pangandaran meraih sukses gemilang selama liburan Lebaran 2025 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, dalam rapat paripurna pada 22 April 2025, mengapresiasi serta…

Kepadatan lalu lintas menuju Pantai Pangandaran selalu menjadi masalah setiap libur panjang, termasuk saat libur…

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Pangandaran dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, di Gedung…

Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon Ujang-Dadang terkait perselisihan hasil pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)…