Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus Roy Suryo yang dilaporkan terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Penyidik saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan merencanakan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu merupakan pihak yang melaporkan Roy Suryo, dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025. Selain itu, penyidik berencana memanggil dua orang saksi dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sebelumnya, Jokowi telah mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Polisi menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya memiliki ijazah palsu adalah fitnah, dan ia bersedia untuk menjalani pemeriksaan terkait keaslian ijazahnya melalui digital forensik. Semua perkembangan terkait kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan hasil penyelidikan yang akurat.