Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Jakut

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap dua korban dalam aksi tawuran di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi tawuran melibatkan kelompok Empang bersama kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti, yang berkomunikasi melalui media sosial Instagram. Mereka bertemu di lokasi setelah berjanji melalui Instagram dan terjadi tawuran. Meskipun kelompok Bakti mundur karena kalah jumlah, kelompok Bonpis terus mengejar hingga seorang anggota kelompok Bakti terjatuh dan dibacok. Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut dan dua terduga pelaku berhasil ditangkap.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua senjata tajam celurit, cocor bebek, sarung senjata tajam, dan sepeda motor sebagai barang bukti. Satuan Reskrim Polsek Tanjung Priok masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Pelaku di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI. Tindakan pencegahan tawuran di Jakarta menjadi hal yang perlu dilakukan secara intensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dengan demikian, kepolisian berupaya untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link