Berita  

Penundaan Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI: Kritik Haris Azhar

Sidang gugatan perdata antara pedagang ayam kampung Samsuri melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri Ponorogo kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan karena penasihat hukum BRI dinilai belum melengkapi dokumen persidangan dengan tepat. Penasihat hukum Samsuri, Haris Azhar, mengkritik ketidaksiapan pihak bank dalam menanggapi kasus ini. Haris menyoroti masalah surat kuasa yang dibawa oleh penasihat hukum BRI karena dibuat pada tahun 2022 sedangkan kasusnya terjadi pada tahun 2025. Selain itu, kelengkapan dokumen pendukung kewenangan pejabat penandatangan juga menjadi perhatian Haris. Sidang selanjutnya dijadwalkan ulang pada 19 Mei 2025.

Kasus ini berawal pada 31 Januari 2025 ketika BRI memasang stiker “Nasabah Penunggak” di rumah Samsuri, padahal Samsuri tidak memiliki hutang dengan BRI melainkan milik orang lain bernama Angger Diva Orlando. Dampak dari pemasangan stiker ini membuat penjualan ayam Samsuri turun drastis dan menimbulkan kerugian material yang signifikan serta tekanan psikologis. Samsuri kemudian menggugat BRI sebesar Rp50 miliar dengan dibantu oleh penasihat hukum Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto. Selanjutnya, kasus ini akan terus dipantau dan dijadwalkan untuk sidang selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2025.

Source link