Pada Senin dini hari, di salah satu kamar kos di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi berhasil menangkap seorang pasangan yang meninggalkan bayi laki-laki mereka di depan teras rumah seorang warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial SAA dan RH, telah ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah penangkapan mereka. Penyebab dari perilaku nekat ini diduga dikarenakan tidak adanya restu dari orang tua keduanya untuk menikah.
Pasangan SAA dan RH telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di sebuah kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah RH hamil akibat hubungan intim, keduanya berusaha untuk menggugurkan kandungan tetapi gagal. Akhirnya, RH melahirkan anak laki-laki mereka pada tanggal 2 Mei 2025 di Jakarta Utara. Pasca kelahiran, pasangan ini dan keluarga harus melewati observasi sebelum diizinkan pulang. Namun, secara tidak bertanggung jawab, mereka memutuskan untuk meninggalkan bayi itu di daerah Kelurahan Jatinegara Jakarta Timur. Pasangan ini memilih Pulogadung, Jakarta Timur sebagai tempat yang aman karena dianggap sepi dan SAA sering bertemu keluarganya di sekitar situ.
Aksi meninggalkan bayi di depan teras rumah warga ini terdokumentasi oleh kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial. Pada video tersebut, kedua orang tua tersebut terlihat menyembunyikan identitas saat meletakkan bayi tersebut di teras. Dengan adanya bukti CCTV, pasangan ini berhasil ditangkap polisi dan kini sedang menjalani proses hukum. Aksi mereka telah menuai kecaman dari berbagai pihak dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.