Peran Pelaku Pemerasan dalam Modus Pemanggilan Video

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelaskan peran pelaku pemerasan berinisial I (27) dan MD (25) dalam aksi mereka menggunakan panggilan video sebagai modus. MD (25) membuat akun Bigo dengan nama Fariosa untuk melakukan video live streaming guna mencari calon korban untuk melakukan Video Call Sex. Selain itu, MD juga membuat akun Telegram dan WhatsApp untuk melakukan VCS dengan korban serta merekam korban saat melakukan VCS menggunakan dua ponsel yang sudah disiapkan. Pelaku juga melakukan pengancaman, pemerasan, dan menyiapkan rekening penampung. Sementara itu, kakak pelaku, I (27), melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah diprofiling olehnya. Tersangka I juga menerima uang dari hasil pemerasan kepada beberapa korban. Mereka telah melakukan kejahatan sejak awal 2024 dan mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah. Tersangka MD ditangkap pada Jumat (25/5) di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Source link